Polsek Pagutan Gelar KRYD Dini Hari, Putu Sastrawan : Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Polsek Pagutan Gelar KRYD Dini Hari,  Putu Sastrawan : Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Mataram NTB - Polsek Pagutan Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Razia kendaraan bermotor dan tempat Kos - Kosan  di Wilayah hukum Polsek Pagutan. Rabu, (25/01/2023) dini hari

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Adiartha dan Pawas Aipda Heri Sutomo beserta 10 personil polsek Pagutan.

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan SH mengatakan bahwa sebelumnya kegiatan ini secara masif kita lakukan kali ini tepat pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, pukul 00.30 Wita dini hari kembali dilaksanakan.

    Menurut Kapolsek tujuannya untuk menciptakan kondisifitas wilayah diantaranya Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Sasaran nya dengan melakukan razia kendaraan bermotor dengan melakukan tindakan peneguran atau pengamanan kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap.

    Disamping razia kendaraan juga memeriksa tempat Kos - Kosan baik penghuninya maupun penjaganya untuk memastikan tidak adanya orang yang mencurigakan serta memberikan himbauan kamtibmas.

    Untuk penentuan lokasi Razia kendaraan bermotor dilakukan di jalan Bungkarno depan Mako Polsek Pagutan dan kos kosan yang akan di lakukan pemeriksaan yaitu kos-kosan berlokasi di Lingkungan gebang baru Kel. Pagesangan timur kec. Mataram kota Mataram.

    Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dengan melakukan pemeriksaan Ranmor secara selektif baik berupa bentuk fisik dan kelengkapan surat dan apabila warga sekitar agar diberikan teguran secara humanis dan jika ada kendaraan yang sudah mencurigakan kita amankan ke Mako.

    Ia menghimbau kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan oleh karena meningkatnya kejadian curanmor, maka diharapkan kepada pengendara selalu waspada terhadap pelaku 3C.

    Dari kegiatan tersebut sebanyak 35 unit kendaraan diperiksa dan diberikan teguran, kemudian terdapat 4 unit sepeda motor tampak bisa menunjukkan surat-surat terpaksa diamankan di Mapolsek Pagutan.(Adb)



     di Polsek Pagutan tanpa STNK sebanyak 4 unit yakni Spm. Honda Vario warna putih No.pol B 3823 KPQ, Spm. Honda Scoopy warna hitam DR 2556 UL, Spm. Yamaha Mio warna hitam no.pol B 6350 LNS dan Spm. Honda Vario warna putih DR 6637 Y untuk penyelidikan lebih lanjut, tutup Iptu Sastrawan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ikut Lestarikan Alam, Polsek Rhee Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Sidak Polsek Narmada,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Gandeng Forum RT, Langkah Inspiratif Perumda Batiwakkal Layani Masyarakat
    Hendri Kampai: Anggota Dewan Pers Silahkan Baca Kembali UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Supaya Tidak Salah Jalan
    Hendri Kampai: Kemampuan Menulis  Seorang Jurnalis Terlihat dari Judul Beritanya
    Perusahaan Pers Perorangan Adalah Solusi Bagi Jurnalis Profesional dan Indenpenden

    Ikuti Kami