Mataram NTB - Diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda motor (Curanmor) Dua Pemuda asal Pulau Sumbawa diamankan Unit Reskrim Polsek Ampenan di kediamannya di salah satu Kos-kosan yangberada di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pengungkapan kasus Curanmor tersebut menyusul Laporan Korban ke SPKT Polsek Ampenan pada 19 Januari 2023 dimana didalam laporan tersebut Korban seorang Wanita berinisial MW mengaku kehilangan satu buah Sepeda motor jenis Honda Scoopy saat di parkir di Parkiran Pantai Gading, Mapak, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Dari keterangan Korban, sepeda motor miliknya tersebut diketahui hilang saat dirinya berada di pantai Gading bersama salah satu terduga yang merupakan kenalan (pacaran) korban, "ungkap Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ampenan, Kamis (26/01/2023).
Terduga pelaku Kata Syarif berinisial SW, dan GR, keduanya merupakan warga yang berasal dari pulau Sumbawa. Berdasarkan barang bukti yang didapat dan hasil penyidikan kedua terduga ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah berada di Rutan Polsek Ampenan.
"Salah satu terduga yang bernama SR adalah pacar korban, mereka kenalan di Medsos kurang lebih sudah 2 bulan, hingga menjalin hubungan pacaran, "beber Syarif.
"Karena merasa sudah dekat korban mencoba bermain ke Kos SR. Sesuai pengakuan SR saat korban berkunjung pertama ia mengambil STNK sepeda motor korban (Honda Scoopy), kemudian selang beberapa hari berikutnya korban main lagi ke kos SR, dan saat SR mengambil Kunci kontak Sepeda motor korban untuk digandakan, "kata Syarif menambahkan.
Dengan demikian lanjut Mantan Kapolres Dompu ini Modus Curanmornya tidak lagi merusak kunci kontak melainkan menggandakan kunci kontak Sepeda Motor yang menjadi sasarannya.
Waktu kejadian pada 18 Januari 2023 atas kesepakatannya Korban akan bertemu dengan SR di pantau Gading, akan tetapi SR mengajak rekannya GR, SR meminta GR untuk membawa kabur Sepeda Motor korban saat dirinya dan korban asyik ngobrol berdua. Kemudian skenario itu dijalankan dan GR berhasil membawa kabur Sepeda motor korban.
Sepeda motor atas kesepakatan kedua tersangka di gadai dengan harga 5 juta rupiah dan hasilnya di bagi dua. SR mengaku untuk unjudi online sedang GR mengaku untuk DP pengambilan Sepeda motor Baru.
"Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)