Menginap di Kos Teman, Pelajar di Mataram Gasak Motor dan Kabur

    Menginap di Kos Teman, Pelajar di Mataram Gasak Motor dan Kabur
    Terduga HAD saat ini telah diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram.

    Mataram, NTB – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram berinisial HAD harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelajar asal Pulau Sumbawa ini berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.

    Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di kos milik korban berinisial GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    "Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban, " ungkap Iptu M. Taufik.

    Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

    Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, baik pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

    "Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus Pelajar Namun sudah Dewasa, " pungkas Iptu M. Taufik.

    Kanit Ranmor juga menjelaslan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh terduga senilai Rp. 4 juta dan hasilnya digunakan untuk main judi slot. 

    “Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi Slot Online, “ jelasnya. 

    Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. 

    Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak tergoda melakukan tindakan kriminal, serta bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang menginap di tempat tinggal mereka. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Narmada Musnahkan Ratusan Liter Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siti Rohajawati Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Knowledge Management, Sistem Informasi-Komputer di Bakrie University
    Hendri Kampai: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Sebatas Retorika
    Dua Tersangka Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatannya 80,03 gram Ganja Dengan Cara Diblender
    Hendri Kampai: Tagar IndonesiaGelap Menyusul Tagar KaburAjaDulu, Indonesia di Mata Anak Muda
    Hendri Kampai: Indonesia Gelap, Gerakan Ketidakpercayaan Mahasiswa dan Rakyat terhadap Pemerintah 

    Ikuti Kami